get app
inews
Aa Text
Read Next : Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula

Penyerahan Tahap II Perkara Money Poltik Tim Sukses Caleg DPRD Sulut Diterima Kejari Manado

Rabu, 28 Februari 2024 | 09:22 WIB
header img
Penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti money politik oknum Caleg DPRD Provinsi Sulut (Foto: Istimewa)

MANADO, iNewsManado.id - Penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana Pemilu atas tersangka JW, SAH, dan RDM telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado setelah hasil penyidikan Penyidik Polda Sulut yang termuat dalam tiga berkas perkara dinyatakan lengkap pada (23/2/2024).   

Kasus money politik yang dilakukan para tersangka tersebut berawal September 2023 lalu bertempat di rumah kopi Hok Lae, dimana tersangka JW bertemu dengan JL yang merupakan Calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulut Dapil Manado dari PDI Perjuangan.

Pada pertemuan tersebut JL yang juga masih duduk sebagai Anggota DPRD Kota Manado itu meminta bantuan tersangka JW dalam rangka persiapan dan pencalonan anggota legislatif.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manado Hijran Safar mengatakan sebagai tindak lanjutnya, tersangka JW membentuk Tim Relawan Paal Dua dan membentuk grup whatsapp yang berisikan 10 orang termasuk JL.

"Kemudian pada Selasa 13 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, melalui grup whatsapp tersangka JW meminta seluruh anggota Tim Relawan JL untuk berkumpul di rumahnya di Kelurahan Teling Bawah Lingkungan VI Kecamatan Wenang, Kota Manado," kata Hijran Safar, Rabu (28/2/2024).

Dalam pertemuan tersebut tersangka JW telah menyiapkan uang sejumlah Rp113 juta yang diberikan kepada tersangka SAH sejumlah Rp18 juta untuk dibagikan kepada 352 orang pemilih wilayah Dendengan Luar yang mana per kepala mendapatkan uang sejumlah Rp50 ribu.

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut