get app
inews
Aa Read Next : Kapolda Sulut Bertatap Muka dengan Personel dan Tinjau Pasar Murah di Aspol Pinokalan

Nakhoda Ditetapkan Sebagai Tersangka Tenggelamnya Kapal LCT BORA V

Rabu, 31 Januari 2024 | 09:43 WIB
header img
Konferensi pers penetapan tersangka hilangmya kapal LCT Bora V (Foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNewsManado.com - Nakhoda kapal LCT BORA V pria berinisial JM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditpolairud Polda Sulut. JM dianggap yang menyebabkan kapal tenggelam dan berakibat korban jiwa, yang terjadi di perairan antara Pulau Biaro dan Pulau Tagulandang, pada Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 21.30 Wita.

Menurut Direktur Polairud (Dirpolairud) Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo kapal berlayar dari Pelabuhan Bitung menuju Tagulandang tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

"Tanpa Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan Syahbandar Bitung, nakhoda berani berlayar dalam kondisi cuaca buruk dan karena salahnya menakhodai kapal berlayar dalam cuaca buruk sehingga kapal tenggelam dan mengakibatkan korban meninggal dunia dan hilang," ujar Dirpolairud saat memimpin press conference di Griya Bakudapa Wira Pratama Ditpolairud, di Tandurusa Bitung, Selasa (30/1/2024)

Kapal tersebut mengangkut kendaraan tronton dan truk serta 10 crew kapal dan 10 penumpang. Dalam persitiwa tersebut, 2 orang dinyatakan meninggal dunia dan 8 orang dinyatakan hilang.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda kapal, menetapkan tersangka dan menahannya, kata Dirpolairid didampingi Kepala Kantor KSOP Bitung Samsuddin, Kabid Humas Polda Sulut diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kapten KP. Baladewa 8002 AKBP Sukoco.

Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 323 ayat (3) jo pasal 219 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran subs pasal 302 jo 117 (2) huruf a UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atau pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 1.500.000.000.

"Sedangkan barang bukti yang ada yaitu 10 buah life jacket dan 1 life buoy," ujar Kombes Pol Kukuh Prabowo.

Adapun korban meninggal dunia yaitu Defilio Sudame (crew) dan Selsius Mangantara (penumpang). 8 orang dinyatakan hilang yaitu Akmaryo Lexnater Sandrisaw Sawal (crew), Hans Engelbert Karingan (crew), Rano Mantu (penumpang), Iwan (penumpang), Andre Age (penumpang), Maikel Siwi (penumpang), Dedi R. Mananeke (penumpang) dan Vanes A. Kalundas (penumpang)

Editor : Subhan Sabu

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut