JAKARTA, iNewsManado.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat bahwa dari 403 ASN yang dilaporkan, sebanyak 183 ASN atau sekitar 45,4 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024. Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, menyampaikan bahwa 97 ASN atau sekitar 53 persen dari mereka telah dikenai sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
"Pada Pilkada Serentak 2020, jumlah ASN yang melanggar netralitas mencapai 2.034, dan sekitar 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti bersalah, dengan 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dikenai sanksi oleh PPK," ujarnya, Selasa (6/2/2024).
Tasdik juga menyoroti anomali dalam data yang perlu diteliti lebih lanjut oleh penyelenggara pemilu, dengan mendukung partisipasi organisasi masyarakat sipil dalam pemantauan demokrasi dan pemilu.
Selain itu, ia menekankan bahwa pelanggaran yang melibatkan penggunaan sumber daya birokrasi, seperti rekayasa regulasi dan alokasi anggaran, dapat merusak proses pemilu dan memperburuk politisasi birokrasi.
Kondisi ini menyebabkan dilema bagi ASN, yang terpaksa menghadapi tekanan untuk berpihak dalam konteks politik yang tidak pasti. Hal ini akan berdampak pada kualitas pemilu yang adil dan demokratis.
Dari berbagai fakta yang ada, hampir semua unsur ASN berpotensi melakukan pelanggaran netralitas, mulai dari tingkat puncak hingga bawah, termasuk pejabat negara dan aparatur perekonomian negara yang terlibat dalam dukungan pasangan calon tertentu.
Editor : Fabyan Ilat