get app
inews
Aa Read Next : Ronald Lumbuun Serahkan 16 SK Pengangkatan CPNS Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut

Pertegas Komitmen Netralitas Pemilu 2024, Kemenkumham Sulut Laksanakan Ikrar Netralitas

Kamis, 21 Desember 2023 | 21:22 WIB
header img
Ikran netralitas ASN jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum 2024 (Foto: Istimewa)

MANADO, iNewsManado.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (sulut) mempertegas komitmennya untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

Komitmen tersebut diwujudkan dengan melaksanakan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, Rabu (20/12/2023). 

Kegiatan itu dilaksanakan guna mempertegas komitmen ASN dan PPNPN pada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Komitmen ini dipresentasikan melalui Ikrar Netralitas yang dikumandangkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar yang disaksikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun serta diikuti oleh seluruh ASN dijajaran Kanwil Kemenkumham Sulut baik yang hadir di tempat acara juga yang terhubung melalui aplikasi zoom meeting.

Kakanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun mengatakan ada tujuh poin dalam Ikrar Netralitas ini, pertama yakni mendukung dan bersikap netral serta bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Kedua, melakukan sosialisasi asas netralitas kepada seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenkumham melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media. Ketiga, mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif secara terus-menerus dalam menjaga netralitas.

"Keempat melakukan pengawasan terhadap ASN dan PPNPN di lingkungan Kemenkumham dalam masa Pemilu dan Pemilihan. Kelima menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas oleh ASN dan PPNPN dengan memberikan sanksi atau konsekuensi hukum terhadap ASN dan PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan," tutur Ronald Lumbuun. 

Keenam melaksanakan Surat Edaran Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-UM.01.01-1133 Tanggal 23 November 2023 dan ketentuan Pemilu dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, 

Ketujuh, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan PPNPN kepada Menkumham melalui Sekretaris Jenderal.

Selanjutnya Ikrar Netralitas ini juga dipertegas dengan penandatanganan Pakta Ikrar Netralitas oleh Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Sulut dan perwakilan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
 

Editor : Subhan Sabu

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut