Ketua Ombudsman RI sendiri mengharapkan penguatan kerja sama dengan OJK dapat terus memperbaiki pelayanan kepada konsumen khususnya di sektor jasa keuangan.
"Melalui kerja sama ini diharapkan bagaimana setiap permasalahan itu kita selesaikan dengan lebih cepat, lebih baik, sehingga harapan masyarakat bisa dipenuhi dengan baik tanpa adanya fraud, tanpa adanya penyimpangan-penyimpangan prosedur sehingga kualitas governance daripada penyelenggaraan pelayanan publik kita semakin berkualitas," kata Mokhammad Najih.
Adapun ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati meliputi:
- Koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik terkait sektor jasa keuangan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan;
- Penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan atau informasi;
- Sosialisasi dan edukasi keuangan serta penyelenggaraan pelayanan publik;
- Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia; dan
- Bidang kerja sama lain yang disepakati sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK secara proaktif akan terus meningkatkan upaya untuk memperkuat pelindungan konsumen serta mempercepat penananganan pengaduan terkait kendala yang dialami atau pun kebutuhan informasi masyarakat terkait produk dan layanan jasa keuangan.
Editor : Subhan Sabu