Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cek Fakta: Kematian Pasien Omicron 250 Orang per Hari!
Advertisement . Scroll to see content

Begini Syarat Isoman Pasien Omicron

Senin, 24 Januari 2022 | 06:59 WIB
  • author Wilda
Begini Syarat Isoman Pasien Omicron
Ilustrasi Isoman. (Foto: MNC Media)

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Berdasarkan data Per 14 Januari 2022, Indonesia melaporkan 644 kasus varian Omicron. Pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus), dan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia (115 kasus).

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut