Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baru Keluar Penjara Residivis Ini Kembali Berulah, Tikam Orang Dengan Tombak Hingga Sekarat
Advertisement . Scroll to see content

Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Desa Maliku Dibekuk lPolres Minsel di Bitung

Kamis, 06 Januari 2022 | 14:10 WIB
  • author Tim iNewsManado
Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Desa Maliku Dibekuk lPolres Minsel di Bitung
Pelaku penganiayaan yang buron 10 bulan. (Foto: Humas Polda Sulut)

Saat ini tersangka lelaki MO (Marko) telah berada di Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu 351 KUHPidana ayat (1), ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp. 4.500,” pungkas Kasat Reskrim.

 

Editor: Norman Octavianus

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut