get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Keluar Penjara Residivis Ini Kembali Berulah, Tikam Orang Dengan Tombak Hingga Sekarat

Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Desa Maliku Dibekuk lPolres Minsel di Bitung

Kamis, 06 Januari 2022 | 14:10 WIB
header img
Pelaku penganiayaan yang buron 10 bulan. (Foto: Humas Polda Sulut)

MINSEL, iNews.id – Buron 10 bulan, pelaku penganiayaan di Desa Maliku akhirnya dibekuk polisi.

Hal itu berkat kerja keras Tim Resmob Polres Minahasa Selatan dalam pengejaran tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur.

“Tersangka berinisial MO alias Marko berusia 20 tahun, warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan di wilayah Kota Bitung oleh Tim Resmob bekerjasama dengan Polsek Maesa pada Selasa tanggal 4 Januari 2022 pukul 01.00 Wita,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, saat dikonfirmasi pada Rabu (05/01/2022).

Kasus penganiayaan ini katanya terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021, yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban bernama Christian Sanggelorang (26), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Awalnya korban bersama teman-temannya datang di Desa Maliku untuk menghadiri acara ulang tahun. Saat d ijalan pulang dihadang oleh tersangka dan dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan.

Kasus ini selanjutnya dilaporkan korban dengan laporan polisi nomor LP/76/III/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 12 Maret 2021. Tersangka pun diundang untuk dimintai keterangan, namun hingga pada tahap penyidikan, tersangka tidak hadir memenuhi undangan Penyidik

“Tersangka tidak kooperatif, mulai tahap penyelidikan diundang tidak datang. Sampai pada tahap penyidikan dipanggil namun tidak hadir. Sehingga kami melakukan upaya paksa dengan melakukan pengejaran dan penangkapan,” tambah Iptu Lesly.

Saat ini tersangka lelaki MO (Marko) telah berada di Polres Minsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu 351 KUHPidana ayat (1), ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda Rp. 4.500,” pungkas Kasat Reskrim.

 

Editor : Norman Octavianus

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut