Logo Network
Network

Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Desa Maliku Dibekuk lPolres Minsel di Bitung

Tim iNewsManado
.
Kamis, 06 Januari 2022 | 14:10 WIB
Buron 10 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Desa Maliku Dibekuk lPolres Minsel di Bitung
Pelaku penganiayaan yang buron 10 bulan. (Foto: Humas Polda Sulut)

MINSEL, iNews.id – Buron 10 bulan, pelaku penganiayaan di Desa Maliku akhirnya dibekuk polisi.

Hal itu berkat kerja keras Tim Resmob Polres Minahasa Selatan dalam pengejaran tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur.

“Tersangka berinisial MO alias Marko berusia 20 tahun, warga Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan di wilayah Kota Bitung oleh Tim Resmob bekerjasama dengan Polsek Maesa pada Selasa tanggal 4 Januari 2022 pukul 01.00 Wita,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, saat dikonfirmasi pada Rabu (05/01/2022).

Kasus penganiayaan ini katanya terjadi pada Jumat, 12 Maret 2021, yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban bernama Christian Sanggelorang (26), warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel.

Awalnya korban bersama teman-temannya datang di Desa Maliku untuk menghadiri acara ulang tahun. Saat d ijalan pulang dihadang oleh tersangka dan dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan.

Kasus ini selanjutnya dilaporkan korban dengan laporan polisi nomor LP/76/III/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 12 Maret 2021. Tersangka pun diundang untuk dimintai keterangan, namun hingga pada tahap penyidikan, tersangka tidak hadir memenuhi undangan Penyidik

“Tersangka tidak kooperatif, mulai tahap penyelidikan diundang tidak datang. Sampai pada tahap penyidikan dipanggil namun tidak hadir. Sehingga kami melakukan upaya paksa dengan melakukan pengejaran dan penangkapan,” tambah Iptu Lesly.

Follow Berita iNews Manado di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.