Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal serta Penjelasannya
Rabu, 05 April 2023 | 08:19 WIB
Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Besaran nisab untuk zakat mal adalah 85 gram emas. Menghitung zakat mal harus disesuaikan dengan harga emas, karena harga emas selalu berubah-ubah setiap waktu. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2.5%. Cara menghitungnya yaitu:
2.5% X jumlah harta yang sudah dimiliki selama setahun.
Misalnya, seseorang memiliki harta 10.000.000. Jika harga emas yang berlaku saat ini adalah 971.000/gram, maka nisab zakat adalah 8.253.500. Dengan begitu seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar,
2.5% X 10.000.000 = 250.000.
Itulah cara menghitung zakat fitrah dan zakat Mal serta penjelasannya. Semoga bermanfaat!
Editor : Fabyan Ilat