get app
inews
Aa Text
Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal serta Penjelasannya

Rabu, 05 April 2023 | 08:19 WIB
header img
Cara Menghitung zakat fitrah dan zakat Mal. Ilustrasi/Istimewa

Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Besaran nisab untuk zakat mal adalah 85 gram emas. Menghitung zakat mal harus disesuaikan dengan harga emas, karena harga emas selalu berubah-ubah setiap waktu. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2.5%. Cara menghitungnya yaitu:

2.5% X jumlah harta yang sudah dimiliki selama setahun.

 

Misalnya, seseorang memiliki harta 10.000.000. Jika harga emas yang berlaku saat ini adalah 971.000/gram, maka nisab zakat adalah 8.253.500. Dengan begitu seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar,

2.5% X 10.000.000 = 250.000.

Itulah cara menghitung zakat fitrah dan zakat Mal serta penjelasannya. Semoga bermanfaat! 

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut