Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Baru Keluar Penjara Residivis Ini Kembali Berulah, Tikam Orang Dengan Tombak Hingga Sekarat
Advertisement . Scroll to see content

Penganiaya Sehan Landjar Ditangkap

Jum'at, 31 Desember 2021 | 19:47 WIB
  • author Tim iNewsManado
Penganiaya Sehan Landjar Ditangkap
Penganiaya Sehan Landjar diamankan (baju orange). (foto: humas polda sulut)

“Saat ini tersangka AJ alias AK sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Polda Sulut,” singkat Irjen Pol Mulyatno.

Tersangka diduga melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan jika perbuatannya menjadikan luka berat maka dihukum dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

 

Editor: Norman Octavianus

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut