MINSEL, iNewsManado.com - Sebanyak 10 perangkat desa (Prades) Poigar 2, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, sedang menanti keadilan. 10 Prades ini diduga merupakan 'korban' ketidakadilan dalam kebijakan penggantian Prades yang dilakukan kepala desa setempat pada 1 Mei 2021 silam.
Bagaimana tidak, gugatan yang dilayangkan 10 Prades tersebut telah mendapat kekuatan hukum tetap dengan terbitnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 186 PK/TUN/2022.
Dalam putusan MA tersebut isinya, MA menyatakan batal atau tidak sah keputusan hukum Tua Desa Poigar 2 Tahun 2021, tanggal 1 Mei 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Poigar 2 sebanyak 10 orang. Diketahui dalam perjalanan gugatan, 1 Prades yang diganti telah meninggal dunia.
Selanjutnya, MA juga memerintahkan tergugat dalam hal ini kepala desa Poigar 2 untuk mengembalikan kedudukan para penggugat menjadi perangkat desa kembali dalam posisi semula atau setara dengan kedudukan semula serta merahabikitasi nama baik dari para penggugat. Selain itu, MA juga memerintahkan agar tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara tersebut.
Salah satu alasan kuat MA mengabulkan gugatan 9 Prades Poigar 2, dikarenakan dalam proses pergantian itu, penggugat tidak lebih dahulu diberikan sanksi teguran/lisan dan/atau teguran tertulis seperti dimaksud pasal 52 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Pun, 10 Prades Poigar 2 yang diganti serta jabatannya, adalah:
Editor : Fabyan Ilat