Hukuman Mati Menanti Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati, Komnas PA: Efek Jera
Rabu, 22 Desember 2021 | 11:40 WIB
“Syarat untuk menerapkan Pasal 81 ayat 5 itu sudah ada sebetulnya, tapi kita lihat fakta persidangannya. Sekarang kan maunya langsung hukuman mati atau kebiri," katanya.
Editor : Norman Octavianus