get app
inews
Aa Read Next : Elektabilitas E2L-HJP Capai 68% di Talaud, Masyarakat tak Termakan Kampanye Hitam

23 Januari 2023 PNS Libur, Ini Daftar Cuti Bersama 2023

Sabtu, 21 Januari 2023 | 10:07 WIB
header img
Hari libur nasional dan cuti bersama 2023 sudah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Senin 23 Januari 2023 mendatang seluruh PNS di Indonesia akan libur perayaan Hari Raya Imlek. Libur tersebut merupakan rangkaian cuti bersama 2023 yang ditetapkan pemerintah. 

Diketahui, pada 22 Januari 2023, umat Konghuchu akan merayakan Tahun baru Imlek 2574 Kongzili. Kongzili artinya penanggalan berdasarkan bulan mengelilingi bumi (=yinli) atau sistem penanggalan lunar. 

Menurut SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada tanggal 22 Januari 2023.

Sementara itu, cuti bersama diatur pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama bagi pegawai ASN.

"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Keppres tersebut. 

Cuti bersama bagi PNS itu antara lain pada tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili; tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut