Korupsi Dana Hibah GMIM 2020-2023, Kapolda: Ini Oknum, Bukan Organisasi

MANADO, iNEWSMANADO.ID - Polda Sulawesi Utara menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.
Kelima tersangka tersebut yaitu 4 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan 1 orang dari Sinode GMIM.
“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda.
Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.
“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprvokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM. Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kapolda.(*)
Editor : Fabyan Ilat