Polda Sulut Tetapkan Pendeta Hein Arina Tersangka Kasus Dana Hibah GMIM 2020-2023

MANADO, iNEWSMANADO.ID - Ketua BPMS GMIM Pendeta Hein Arina (HA) ditetapkan tersangka oleh Polda Sulut terkait kasus dana hibah 2020-2023 dengan kerugian negara Rp8,9 Miliar, Senin (7/4/2025).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie dalam konferensi pers di Mapolda Sulut pukul 19:00 WITA.
"Menetapkan HA sebagai tersangka. Sebagai ketua BPMS," ujar Kapolda Sulut yang juga menyebutkan 4 tersangka lain dalam kasus itu yang merupakan beberapa pejabat dari Pemprov Sulut yang bertugas periode 2020.
Kapolda juga menyatakan, dalam kasus itu, pemberian dana hibah melanggar Permendagri 12 Tahun 2015, Permendagri nomor 14.
"Kami juga telah meminta keterangan beberapa ahli, diantaranya, ahli pengelolaan keuangan daerah Kemendagri, ahli produk hukum daerah, ahli perhitungan keuangan negara," jelas Kapolda.(*)
Editor : Fabyan Ilat