get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Petinggi GMIM dan Pemprov Sulut Potensi Tersangka Kasus Dana Hibah, Ini Alasannya

Polda Sulut Tetapkan Pendeta Hein Arina Tersangka Kasus Dana Hibah GMIM 2020-2023

Senin, 07 April 2025 | 18:41 WIB
header img
Pendeta Hein Arina, ketua BPMS GMIM tersangka kasus dana hibah GMIM, Senin (7/4/2025). Foto/Istimewa

MANADO, iNEWSMANADO.ID - Ketua BPMS GMIM Pendeta Hein Arina (HA) ditetapkan tersangka oleh Polda Sulut terkait kasus dana hibah 2020-2023 dengan kerugian negara Rp8,9 Miliar, Senin (7/4/2025).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie dalam konferensi pers di Mapolda Sulut pukul 19:00 WITA.

"Menetapkan HA sebagai tersangka. Sebagai ketua BPMS," ujar Kapolda Sulut yang juga menyebutkan 4 tersangka lain dalam kasus itu yang merupakan beberapa pejabat dari Pemprov Sulut yang bertugas periode 2020.

Kapolda juga menyatakan, dalam kasus itu, pemberian dana hibah melanggar Permendagri 12 Tahun 2015, Permendagri nomor 14.

"Kami juga telah meminta keterangan beberapa ahli, diantaranya, ahli pengelolaan keuangan daerah Kemendagri, ahli produk hukum daerah, ahli perhitungan keuangan negara," jelas Kapolda.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut