JAKARTA, iNewsManado.com - Senin 23 Januari 2023 mendatang seluruh PNS di Indonesia akan libur perayaan Hari Raya Imlek. Libur tersebut merupakan rangkaian cuti bersama 2023 yang ditetapkan pemerintah.
Diketahui, pada 22 Januari 2023, umat Konghuchu akan merayakan Tahun baru Imlek 2574 Kongzili. Kongzili artinya penanggalan berdasarkan bulan mengelilingi bumi (=yinli) atau sistem penanggalan lunar.
Menurut SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada tanggal 22 Januari 2023.
Sementara itu, cuti bersama diatur pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama bagi pegawai ASN.
"Bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," bunyi Keppres tersebut, dikutip pada Kamis (29/12/2022).
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Keppres tersebut.
Cuti bersama bagi PNS itu antara lain pada tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili; tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Selanjutnya tanggal 21, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin,Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Lalu yang tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Artikel ini telah tayang di Okezone.com dengan judul: Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023, Ada 8 Hari Berikut Rinciannya
Editor : Fabyan Ilat