Neomethor Beredar Bebas di Bitung, Polisi Amankan Pengedar dan 2.300 Butir Neomethor
Minggu, 12 Desember 2021 | 11:32 WIB
Terkait kasus tersebut, sambungnya, A dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya bisa 10 tahun kurungan penjara.
“Semoga ini menjadi pembelajaran kita bersama dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan obat bebas terbatas tanpa izin, khususnya di wilayah Kota Bitung,” pungkas AKP Derry.
Editor : Fabyan Ilat