Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menyikapi Cuti Bersama, Plh Sekjen Kemenkumham RI Sampaikan Beberapa Catatan Penting
Advertisement . Scroll to see content

Ini Biaya Urus Paspor yang Wajib Diketahui

Selasa, 22 November 2022 | 13:07 WIB
  • author Norman Octavianus/Net Manado
Ini Biaya Urus Paspor yang Wajib Diketahui
Biaya urus paspor di Indonesia yang wajib diketahui. Foto/Istimewa

1. Paspor biasa 48 halaman Per Permohonan Rp. 350,000,-

2. Paspor biasa 48 halaman Elektronik Per Permohonan Rp. 650.000,-

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Per Permohonan Rp. 100.000,-

4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing

Per Permohonan Rp. 150.000,-

5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Per Permohonan Rp. 1.000.000.

Itulah biaya urus paspor di Indonesia yang wajib diketahui. Semoga bermanfaat bagi anda yang ingin ke luar negeri. 

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut