get app
inews
Aa Text
Read Next : Menyikapi Cuti Bersama, Plh Sekjen Kemenkumham RI Sampaikan Beberapa Catatan Penting

Ini Biaya Urus Paspor yang Wajib Diketahui

Selasa, 22 November 2022 | 13:07 WIB
header img
Biaya urus paspor di Indonesia yang wajib diketahui. Foto/Istimewa

MANADO, iNewsManado.com - Biaya urus paspor akan dibahas dalam artikel kali ini. Sudah jadi hal wajib, jika seseorang bepergian ke luar negeri pasti harus tahu biaya urus paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Tanpa paspor, tentu warga negara yang memasuki negara lain akan dicegat. Biaya urus paspor seringkali juga kurang diketahui warga. 

Diketahui, biaya urus paspor diatur di Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas imigrasi negara tempat kedatangan.

Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian dimana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Berikut biaya urus paspor yang wajib diketahui dirangkum iNewsManado.com per Selasa (22/11/2022): 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut