Seleksi PPPK Guru Ditutup 13 November 2022! Sudah Daftar?
Senin, 07 November 2022 | 10:48 WIB
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8. surat keterangan berkelakuan baik 9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Artikel ini sudah tayang di SINDOnews.com dengan judul: Seleksi PPPK Guru 2022 Tinggal Sepekan, Berikut Syarat dan Tahapan Daftar
Editor : Fabyan Ilat