JAKARTA, iNews.id — Permohonan Anggota DPR RI asal Sulawesi Utara (Sulut) Hillary Brigitta Lasut yang meminta ajudan berasal dari TNI ditolak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Jenderal Dudung menegaskan permintaan itu tak akan dipenuhinya. "(Soal permintaan ajudan) tidak akan dipenuhi," tutur Dudung ketika dikonfirmasi olsh MNC Portal, Jumat (3/12/201).
Sebagaimana diketahui, Hillary yang berasal dari Fraksi Partai Nasdem ini mengatakan, dirinya punya dasar mengajukan surat permohonan tersebut yaitu, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pertahanan Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang Bertugas di Luar Institusi Kementerian Pertahanan dan TNI.
Baca juga: Anggota DPR Termuda dan Cantik Ini Bersurat ke Jenderal TNI Dudung Minta Pengamanan, Ada Apa?
Permintaan itu disampaikannya lewat surat ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. "Banyak yang bertanya soal apakah benar saya meminta ajudan atau bantuan pengamanan dari TNI. Benar, saya menyurat ke KSAD untuk memohon bantuan pengamanan sesuai dengan Permen Nomor 85 Tahun 2014," kata Hillary Kamis (2/12/2021).
Editor : Kim Tawaang