Tragis! Diperkosa Berkali-kali oleh sang Kakek, Gadis di Talaud Enggan Lapor Polisi
Rabu, 01 Desember 2021 | 15:43 WIB
“Adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kasat.
Editor : Fabyan Ilat