get app
inews
Aa Read Next : Diduga Dikorupsi, Pengadaan Antropometri Kit 2023 Rp488Miliar di Kemenkes Dilaporkan ke Kejagung

Karir Rizky Billar Terancam Tamat, Polisi Kantongi Alat Bukti Kuat KDRT Terhadap Lesti Kejora

Rabu, 12 Oktober 2022 | 21:08 WIB
header img
Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora. Foto: iNews.id

Zulpan mengatakan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky pada tanggal 13 Oktober 2022. Sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 6 Oktober 2022. 

"Pemeriksaan Rizky Billar akan dilakukan pada 13 Oktober 2022," katanya. 

Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.  "Ancaman penjara 5 tahun," kata Kombes Endra Zulpan.

Artikel ini telah tayang di iNewsJateng.id dengan judul: Kantongi Alat Bukti, Ini Alasan Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka KDRT

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut