JAKARTA, iNewsManado.com - Karir Rizky Billar terancam tamat. Artis muda tersebut selain ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, polisi juga telah mendapatkan alat bukti kuat tindakan KDRT.
Dalam kasus KDRT ini, Rizky Billar terancam masuk penjara dan potensi karirnya ke depan kans tamat! Polisi beralasa penetapan tersangka itu karena ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Rizky sebelumnya dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
"Telah melakukan gelar perkara di mana dengan hasil visum dan saksi statusnya dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Dia mengatakan naiknya status penyidikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terjadi setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Sejumlah alat bukti yang dikantongi polisi yakni hasil visum Lesti Kejora, keterangan lima saksi, dan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dari lima saksi yang diperiksa, dua di antaranya merupakan orang tua dari Lesti Kejora.
Zulpan mengatakan, dari hasil visum, Lesti mengalami sejumlah luka pada bagian lengan, telapak tangan, siku, dan bagian leher.
"Leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips lebam dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," tuturnya.
Editor : Fabyan Ilat