Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat
Advertisement . Scroll to see content

KPK Geledah Mahkamah Agung Terkait Korupsi Perkara Kasasi Hakim Agung SD, Potensi Tersangka Baru?

Sabtu, 24 September 2022 | 11:53 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
KPK Geledah Mahkamah Agung Terkait Korupsi Perkara Kasasi Hakim Agung SD, Potensi Tersangka Baru?
KPK geledah Mahkamah Agung Terkait perkara suap Kasasi hakim Agung SD. Foto/MPI

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Redi, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul : Hakim Agung Terjerat Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor MA

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut