JAKARTA, iNewsManado.com - Tanda awas bagi warga yang sering mengonsumsi Vitamin C. Terbaru, BPOM menemukan sejumlah Vitamin C injeksi ilegal yang beredar.
Hal ini perlu diperhatikan karena penggunaan Vitamin C injeksi ilegal bisa membawa dampak buruk bagi tubuh. Tentunya, ini jangan disepelekan karena temuan BPOM sudah melalui kajian.
BPOM terus mendata produk dari sejumlah aspek, baik produk kecantikan, kesehatan dan lainnya yang beredar di Indonesia.
Dilansir SINDOnews, saat ini masih ditemukan peredaran vitamin C injeksi ilegal (tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM) dengan klaim untuk mencerahkan dan memutihkan kulit.
Padahal, vitamin C injeksi tergolong dalam obat keras. Itu kenapa pemanfaatannya harus di bawah pengawasan dokter.
"Vitamin C injeksi termasuk golongan obat keras, jadi penggunaannya harus pakai resep dokter dan diaplikasikan oleh tenaga kesehatan," ungkap BPOM dalam keterangan resminya, dikutip MNC Portal, Kamis (22/9/2022).
Sialnya, banyak orang yang asal suntik vitamin C di tempat sembarangan. Bahkan, menurut laporan terbaru, BPOM telah menciduk 11 produk vitamin C injeksi yang ilegal beredar di masyarakat.
Berikut daftar merek produk vitamin C injeksi ilegal antara lain:
1. Bionic White Skin
2. Neutro Skin
3. Vitamin C + Kollagen (Rodotex)
4. V-C Injection
5. Vitamin C Daehan New Pharm
6. White C
7. Glutax
8. Aqua Skin Veniscy
9. Bio Rae Complexion 12
10. RNA+EGF
11. Miracle White Injeksi
Bahaya penggunaan vitamin C injeksi ilegal Dalam keterangan resminya, BPOM pun menjelaskan apa saja bahaya penggunaan vitamin C injeksi ilegal tersebut. Dikatakan di sana bahwa bahaya pertama yang mungkin dialami pengguna adalah tidak ada jaminan khasiat, keamanan, dan mutu produk sehingga klaim yang ditawarkan produk tidak bisa dibenarkan keasliannya. Karena itu juga, vitamin C injeksi ilegal dapat meningkatkan risiko timbulnya efek samping obat.
Editor : Fabyan Ilat