get app
inews
Aa Text
Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

3 Fakta Keterlibatan MAH Pemuda Madiun dengan Hacker Bjorka yang Dijerat Pidana

Sabtu, 17 September 2022 | 13:41 WIB
header img
MAH pemuda Madiun terlihat dengan hacker Bjorka. Foto/iNews.id/Arief Wahyu Effendi

JAKARTA, iNewsManado.com - Pemuda asal Madiun MAH (21) resmi ditetapkan tersangka. Polri membeber keterlibatan MAH dalam penyebaran postingan Hacker Bjorka

Diperoleh informasi, MAH pernah tiga kali memposting unggahan di channel Telegram Bjorkanism.

Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengungkapkan MAH memang berperan sebagai penyedia Channel atas nama Bjorkanism di platform Telegram. 

"Berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism," kata Ade di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Dalam hal ini, Polri menyatakan MAH memiliki motif ingin membantu hacker Bjorka agar menjadi terkenal dan mendapatkan uang atas perbuatannya. 

"Motif tersangka, membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," ucap Ade.

Sebelumnya, Polri pada Rabu, (14/9/2022) malam telah mengamankan seorang pemuda berinisial MAH, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur diduga terkait serangkaian kasus peretasan data baru-baru ini.

Sebelumnya tersangka terkait kasus Bjorka, Muhammad Agung Hidayatullah atau MAH mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan polisi. Pemuda 21 tahun itu mengakui telah membuat chanel telegram dan memposting hal yang berkaitan dengan Bjorka. 

Tak hanya itu, MAH juga mengaku telah menjual akun telegramnya dan dibeli oleh bjorka dengan harga 100 dolar. Menurut MAH, harga itu jauh lebih mahal dibandingkan harga pasaran yang hanya berkisar Rp200.000-Rp300.000.

"Saya mengaku salah dan mohon maaf kepada pemerintah dan polisi," katanya, Sabtu (17/9/2022). 

Tiga unggahan itu yang berujung penetapan MAH sebagai tersangka terkait kasus Bjorka. Berikut tiga unggahan tersebut:

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut