Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Benny Rhamdani tak Bisa Buktikan Inisial T Pengendali Judi Online
Advertisement . Scroll to see content

Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Periksa Prajurit, Ini 4 Aturan Panglima TNI

Selasa, 23 November 2021 | 05:55 WIB
  • author Abdul Malik Mubarok
Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Periksa Prajurit, Ini 4 Aturan Panglima TNI
Ilustrasi anggota TNI. (Foto: istimewa)

 

JAKARTA, iNews.id - Penegak hukum, baik itu Polri , Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), dan lainnya, tidak bisa lagi sembarangan memanggil prajurit TNI untuk dimintai keterangan. Pemanggilan terhadap prajurit TNI terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.

Hal ini tercantum dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Dikutip dari siaran resmi Pasmar 2 Mariniri TNI, dasar penerbitan ST Panglima ini menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh Pihak Kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aturan ini untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Terdapat empat poin aturan dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 tersebut. 

 

Berikut ini aturan lengkapnya: 

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

 

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut