Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Periksa Prajurit, Ini 4 Aturan Panglima TNI
Selasa, 23 November 2021 | 05:55 WIB
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Editor : Fabyan Ilat