get app
inews
Aa Read Next : Polri Kirim Tim Kemanusiaan, Bantu Korban Banjir Demak

Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Periksa Prajurit, Ini 4 Aturan Panglima TNI

Selasa, 23 November 2021 | 05:55 WIB
header img
Ilustrasi anggota TNI. (Foto: istimewa)

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

 

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut