get app
inews
Aa Text
Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Resmi! Hakim Kode Etik Rekomendasikan Pecat AKBP Jerry Raymond Siagian dalam Kasus Ferdy Sambo

Sabtu, 10 September 2022 | 18:34 WIB
header img
AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari Polri. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Sejumlah perwira Polri satupersatu tumbang di tangan hakim sidang kode etik dalam kasus Ferdy Sambo

Terbaru, AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran dalam pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Sabtu (10/9/2022). 

AKBP Jerry Raymond Siagian yang merupakan mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Bhayangkara. 

Dilansir iNews.id, Salah satu hakim sidang kode etik, Kombes Rahmat Pamudji mengatakan Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal. Kemudian Jerry dilakukan pemberhentian secara tidak hormat dari anggota Polri. 

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucapnya di ruangan sidang etik, seperti dilihat dari akun YouTube TV Polri, Sabtu (10/9/2022). 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut