Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Manado Lakukan Aksi Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Posyandu Kelurahan Paal Dua
Advertisement . Scroll to see content

Ini Sosok Aspidum Kejati Jabar yang Dimutasi Buntut Kasus Istri Dituntut 1 Tahun gegara Marahi Suami

Sabtu, 20 November 2021 | 09:45 WIB
  • author Agus Warsudi
Ini Sosok Aspidum Kejati Jabar yang Dimutasi Buntut Kasus Istri Dituntut 1 Tahun gegara Marahi Suami
Dwi Hartanta, Aspidum Kejati Jabar yang dimutasi imbas dari kasus istri Valencya alias Nengcy Lim dituntut 1 tahun penjara gegara memarahi suami mabuk di Kabupaten Karawang.(Foto: iNews.id)

"Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penanganan perkara itu juga tidak mengikuti Pedoman Nomor 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, sebagaimana ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7.
 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut