get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Manado Lakukan Aksi Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Posyandu Kelurahan Paal Dua

Ini Sosok Aspidum Kejati Jabar yang Dimutasi Buntut Kasus Istri Dituntut 1 Tahun gegara Marahi Suami

Sabtu, 20 November 2021 | 09:45 WIB
header img
Dwi Hartanta, Aspidum Kejati Jabar yang dimutasi imbas dari kasus istri Valencya alias Nengcy Lim dituntut 1 tahun penjara gegara memarahi suami mabuk di Kabupaten Karawang.(Foto: iNews.id)

"Temuan hasil eksaminasi khusus, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penanganan perkara itu juga tidak mengikuti Pedoman Nomor 3 tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum, sebagaimana ketentuan pada bab II angka 1 butir 6 dan 7.
 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut