get app
inews
Aa Read Next : Ini Sosok Aspidum Kejati Jabar yang Dimutasi Buntut Kasus Istri Dituntut 1 Tahun gegara Marahi Suami

Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Tegur Suami Mabuk, Valencya: Ibu-ibu Nggak Boleh Marahin Suami Mabuk

Rabu, 17 November 2021 | 12:41 WIB
header img
Valencya, ibu rumah tangga yang dituntut 1 Tahun Penjara karena memarahi suaminya mabuk-mabukan.(Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kasus Valencya memarahi suaminya yang tengah pulang dalam keadaan mabuk mendapat sorotan dari warganet.

Alih-alih mendapat dukungan, Valencya justru malah mendapat tuntutan 1 tahun penjara.

Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh JPU, Glendy , karena terbukti melanggar Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Melansir akun TikTok @26.Januari, Valencya yang baru saja menjalankan sidang memberi "pesan" kepada seluruh istri di Indonesia jika menghadapi suami mabuk.

"Biar seluruh Ibu-Ibu di Indonesia tahu, nggak boleh marahin suaminya kalo pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik," ujarnya dengan isak tangis.

Tak ayal, pesan Valencya ini mendapat respon kekecewaan dari sejumlah warganet. Banyak dari mereka yang mempertanyakan hukum di negara ini. "Alah biasa banget inimah. Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Indonesiaku!" Seru akun @herlambangdimzz

"Agak heran ga sih kok bisa ya istri niat baik kayak gini itu malah dipenjara. Tapi giliran yang jahat2 kayak koruptor malah bebas gitu aja," ungkap akun @vidia___li. Di persidangan sendiri, Valencya sempat marah dan menangis, mempertanyakan keputusan hakim ketika mendengar bahwa dirinya akan dipenjara.

"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan. Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabuk saya harus sambut dengan senyum manis," tutur Valencya dalam persidangan itu.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut