get app
inews
Aa Read Next : Kejari Manado Lakukan Aksi Peduli Dukung Pencegahan Stunting di Posyandu Kelurahan Paal Dua

Ini Sosok Aspidum Kejati Jabar yang Dimutasi Buntut Kasus Istri Dituntut 1 Tahun gegara Marahi Suami

Sabtu, 20 November 2021 | 09:45 WIB
header img
Dwi Hartanta, Aspidum Kejati Jabar yang dimutasi imbas dari kasus istri Valencya alias Nengcy Lim dituntut 1 tahun penjara gegara memarahi suami mabuk di Kabupaten Karawang.(Foto: iNews.id)

BANDUNG, iNews.id - Kasus istri dituntut 1 tahun penjara akibat menegur suami mabuk, jadi polemik di masyarakat. Sejumlah pihak memertanyakan tindakan penegak hukum dalam menangani perkara itu. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dwi Hartanta pun dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta (Anggota Satuan Tugas Khusus Penyusunan Kebijakan Strategis).

Diketahui, Kejagung melakukan eksaminasi khusus atas penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Karawang dengan terdakwa Valencya, istri dari pelapor Chan Yu Ching. 

Hasil eksaminasi yang dilaksanakan pada Senin (15/11/2021) itu, Kejagung menilai, jaksa tak memiliki sense of crisis atau kepekaan atas perkara tersebut. Selain itu, dalam eksaminasi dengan memeriksa sembilan jaksa baik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang maupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, eksaminasi dilakukan didasari atas kasus ini menjadi perhatian publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons dan memberi perhatian khusus atas kasus itu dengan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melakukan eksaminasi khusus. 

Eksaminasi atas kasus dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, kata Kapuspenkum, dilaksanakan pada Senin (15/11/2021) pagi hingga sore. Eksaminasi dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang baik dari Kejati Jabar, Kejari Karawang maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut