get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Negara Korsel Kagumi Pariwisata Sulawesi Utara Yang Dipromosikan Gubernur Olly Dondokambey

Jadi DPO, Bos Terra Luna Do Kwon Diburu di Seluruh Dunia

Senin, 19 September 2022 | 17:31 WIB
header img
Bos Terra Luna Do Kwon diburu. Foto/Youtube Coinage

SEOUL, iNewsManado.com - Do Kwon, bos Terra Luna terus diburu jajaran Kejaksaan Korea Selatan (Korsel). 

Keberadaan Bos Terra Luna Do Kwon yang tidak diketahui, dianggap Kejaksaan sebagai upaya menghalangi penyidikan. 

Kejaksaan pun telah meminta Interpol mengeluarkan red notice terhadap Do Kwon.

Kejaksaan menganggap dia menolak bekerja sama dalam penyelidikan terkait jatuhnya TerraUSD dan Luna yang sempat memiliki kapitalisasi pasar 40 miliar dolar AS. 

Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul telah meminta Kementerian Luar Negeri untuk membatalkan paspor Korea Selatan Kwon. Itu karena dia dianggap melarikan diri dan tidak berniat untuk diintrogasi. 

"Kami telah memulai prosedur untuk memasukkannya ke dalam daftar red notice Interpol dan mencabut paspornya," kata Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul, dikutip dari Financial Times, Senin (19/9/2022).

Kantor kejaksaan menambahkan bahwa Kwon tidak bekerja sama dalam penyelidikan terkait dengan perusahaannya yang kolaps. 

Sementara itu, menurut situs web Interpol, red notice Interpol adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa. Red notice dikeluarkan untuk buronan yang dicari baik untuk penuntutan atau untuk menjalani hukuman.

Kantor kejaksaan menyatakan, Kwon sebelumnya mengatakan kepada penyelidik melalui pengacaranya bahwa dia tidak ingin segera menanggapi panggilan mereka. Kejaksaan mengatakan, Kwon membubarkan unit Terraform Labs Korea Selatan dan pergi ke Singapura pada akhir April lalu.

"Kami melakukan yang terbaik untuk menemukan dan menangkapnya. Dia jelas dalam pelarian karena orang-orang keuangan utama perusahaannya juga pergi ke negara yang sama selama waktu itu," ujar juru bicara kantor tersebut.

Pekan lalu, pengadilan Korea Selatan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kwon dan lima orang lainnya yang terkait dengan Terr Luna karena melanggar undang-undang pasar modal negara itu, dengan mengatakan mereka tinggal di Singapura.

Polisi Singapura menyatakan pada Sabtu (17/9/2022), Kwon saat ini tidak berada di Singapura. Kendati demikian, mereka akan membantu penyelidikan Korea Selatan. Sementara setelah surat perintah penangkapan dirilis, Kwon membantah dia kabur. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut