get app
inews
Aa Read Next : Menkominfo Tersudut di Kasus Dugaan Korupsi BAKTI, Kejagung Temukan Kejanggalan Aliran Dana

Heboh Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Marahi Suami Mabuk, Kejagung Periksa Sejumlah Jaksa

Selasa, 16 November 2021 | 17:45 WIB
header img
Valencya alias Negsy Lim yang dituntut jaksa dengan hukuman penjara 1 tahun karena memarahi suaminya mabuk. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kapuspen Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak angkat bicara soal hebohnya penanganan kasus tentang perkara istri dituntut satu tahun penjara gara-gara marahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang. 

Diketahui, dalam penanganan perkara yang melibatkan Valencya alias Negsy Lim itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menonaktifkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar dari jabatannya karena dianggap tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan.

Sementara, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menegaskan, Kejati Jabar mendukung seluruh proses yang sudah ditempuh Kejagung terkait proses penanganan perkara istri akibat dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Perkara itu kan sudah diambil oleh Kejaksaan Agung dan untuk pemeriksaan proses yang dilakukan dalan penanganan perkara itu sudah dilakukan eksaminasi khusus oleh Kejagung, hasilnya seperti yang sudah ada di rilis itu," ujar Dodi, Selasa (16/11/2021). 

Dodi juga menegaskan bahwa Kejati Jabar tidak akan mengambil langkah sendiri atau melakukan tindakan yang tidak terkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan perkara yang mendapatkan sorotan masyarakat luas itu. 

"Kami di Kejati dan Pak Kejati mendukung seluruh langkah yang diambil oleh Kejagung. Proses itu akan diikuti," tegasnya. 

Diketahui, Valencya, ibu dua anak dituntut satu tahun penjara karena memarahi suaminya, CYC asal Taiwan yang kerap mabuk. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. 

Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Valencya menjadi terdakwa dalam kasus KDRT psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara. Akibat dari putusan tersebut, Kejagung menonaktifkan Aspidum Kejati Jabar lantaran ditemukan pelanggaran.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut