get app
inews
Aa Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Catat! Ini 3 Kategori Penerima BLT Rp24,17 Triliun dari Pemerintah Tahun 2022

Senin, 29 Agustus 2022 | 16:22 WIB
header img
Catat! Ini 3 Kategori Penerima BLT Rp24,17 Triliun dari Pemerintah Tahun 2022. Foto/Ilustrasi/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Kenaikan harga BBM sepertinya sulit dibendung lagi. Hal itu bisa dilihat dengan langkah pemerintah yang mengucurkan dana bantuan langsung tunai senilai Rp24,17 triliun! 

"Pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan daring usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Bendahara negara itu mengatakan dalam rapat yang membahas mengenai pengalihan subsidi BBM itu diputuskan masyarakat akan mendapatkan bantuan sosial, dalam rangka meningkatkan daya beli, terlebih untuk merespons tendensi kenaikan harga dari pengaruh global dalam beberapa waktu terakhir.

Menkeu mengatakan bantuan yang akan disalurkan pekan ini itu diharapkan bisa mengurangi tekanan kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan. 

 

 

Catat! Ini 3 Kategori Penerima BLT Rp24,17 Triliun dari Pemerintah Tahun 2022

 

JAKARTA, iNewsManado.com - Pemerintah resmi mengucurkan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) sekira Rp24,17 triliun. 

Bantuan ini disinyalir dalam upaya pemerintah menekan tingginya pengeluaran dalam rencana menaikkan harga BBM. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan daring usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (29/8/2022) mengatakan ada 3 kategori penerima bantuan itu. 

Menurut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, dari total bantuan sosial Rp25,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan 3 jenis bantuan berupa bantalan sosial, yaitu pertama, Bantuan Langsung Tunai untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp150 ribu sebanyak 4 kali, dengan total anggaran Rp12,4 triliun.

Bantuan Langsung Tunai tersebut akan dibayar Rp300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.

Kedua, bantuan subisidi upah kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp9,6 triliun.

Lalu ketiga, juga akan dilakukan pembayaran oleh pemerintah daerah dengan menggunakan 2 persen dari dana transfer umum yaitu DAU dan DBH sebanyak Rp2,17 triliun dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek dan bahkan nelayan dan tambahan perlindungan sosial.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut