JAKARTA, iNewsManado.com - Ferdy Sambo resmi banding terkait putusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri.
Pemecatan Ferdy Sambo diketahui karena dia merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan bahwa banding kliennya telah resmi dilakukan oleh Divkum Polri. "Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Dia menjelaskan, terkait dengan memori banding belum diserahkan oleh Ferdy Sambo. Pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.
Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada pihak Divkum selalu orang yang mendampingi saat melakukan banding.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait banding yang telah diajukan oleh Ferdy Sambo. Dia menilai bahwa banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo adalah hak atas putusan sidang etik.
"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," kata Sigit di Jakarta, Minggu (28/8/2022).
Editor : Fabyan Ilat