Ferdy Sambo Banding Pemecatan Dirinya ke Divkum Polri
Minggu, 28 Agustus 2022 | 22:31 WIB
Terdapat tujuh kode etik yang dilanggar oleh Sambo pada kasus penembakan Brigadir J. Ketujuh kode etik tersebut yaitu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).
Editor : Fabyan Ilat