JAKARTA, iNewsManado.com - Upaya banding Ferdy Sambo terkait putusan pemecatan dirinya sebagai anggota Polri, menemui jalan buntu.
Dalam sidang banding, Polri menolak permohonan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selalu ketua sidang.
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: Breaking News, Polri Tolak Banding Irjen Ferdy Sambo
Editor : Fabyan Ilat