get app
inews
Aa Read Next : Nestle Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan FOI Demi Ciptakan Generasi yang Lebih Sehat

Dipecat dari Polri! Ferdy Sambo Buktikan Tanggung Jawab Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 08:48 WIB
header img
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Foto/Dok. Polri

JAKARTA, iNewsManado.com - Ferdy Sambo di pecat dari keanggotaan Polri, setelah sebelumnya dilakukan sidang komisi kode etik Polri dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari. 

Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. 

KKEP memastikan 15 polisi yang menjadi saksi telah memberikan keterangan sebenar-benarnya terkait tewasnya Brigadir J. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan 15 saksi yang telah diambil sumpahnya tersebut terancam hukuman tujuh tahun penjara apabila keterangan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta hukum. 

"Ketika para saksi nanti memberikan keterangannya tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan maka mereka memiliki konsekuensi adalah dapat diproses sesuai proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," jelas Dedi, di lobi Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). 

Dedi menyampaikan para saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialami dalam peristiwa penembakan tersebut. 

"Oleh karenanya, tadi para saksi menyampaikan kepada sidang majelis, apa yang dialami dan apa yang dia lakukan," tutur Dedi. 

Terkait pasal yang diancam kepada para saksi tersebut, Dedi belum bisa menyampaikannya. Namun dia menyimpulkan pasal yang diberikan sama dengan para saksi yang keterangannya tidak sesuai di persidangan. 

"Nanti lihat lagi (pasal para saksi). Tapi sama semuanya. Ketika dia memberikan keterangan palsu di persidangan, ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun. Makanya mereka menyampaikan apa adanya. sesuai dengan fakta yang disampaikan di persidangan," ujar Dedi.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut