get app
inews
Aa Text
Read Next : AP1 Layani 460 Reaktivasi dan Pembukaan Rute Baru Sepanjang Tahun 2023

PPKM Luar Jawa-Bali, Bandara Samrat jadi Pintu Masuk WNI-WNA dari Luar Negeri

Sabtu, 13 November 2021 | 16:02 WIB
header img
Bandara Sam Ratulangi. (Foto: Istimewa)

 

JAKARTA, iNews.id – Bandara Sam Ratulangi ditetapkan sebagai salah satu pintu masuk WNI dan WNA dari luar negeri. Penetapan Bandara Sam Ratulangi dikarenakan adanya  PPKM luar Jawa-Bali yang diperpanjang selama dua minggu.

Terhitung mulai 9 hingga 22 November 2021. Penambahan akses pintu masuk perjalanan internasional tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Inmendagri tersebut diteken Mendagri pada 8 November 2021.

Lebih lanjut, berikut ini penjelasan lengkap mengenai daftar pintu masuk perjalanan internasional terbaru sesuai Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021, serta aturan baik dari sebelum perjalanan hingga kedatangan dirangkum dari berbagai sumber.

 

1. Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNI

a. Pintu masuk udara:

- Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten

- Raja Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau

- Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara

 

b. Pintu masuk laut:

- Pelabuhan Batam di Provinsi Kepulauan Riau

- Pelabuhan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau

- Pelabuhan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara

 

c. Pintu masuk darat:

- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat

- Entikong di Provinsi Kalimantan Barat

- Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur

 

2. Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNA

a. Pintu masuk udara:

- Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten

- Raja Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau

- Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara

 

b. Pintu masuk laut:

- Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

- Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

 

Sebelumnya diteken peraturan yang telah disebutkan di atas, pintu masuk perjalanan internasional hanya bisa melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara. Aturan itu tertuang dalam Inmendagri sebelumnya, yakni Inmendagri No 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

 

Berikut ini penjelasan lengkapnya, yaitu:

 

1. Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNI

a. Pintu masuk udara:

- Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten

- Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara

 

b. Pintu masuk laut:

- Pelabuhan Batam di Provinsi Kepulauan Riau

- Pelabuhan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau

- Pelabuhan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara

 

c. Pintu masuk darat:

- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat

- Entikong di Provinsi Kalimantan Barat

- Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur

2. Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNA

a. Pintu masuk udara:

- Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali

- Bandar Udara Hang Nadim di Provinsi Kepulauan Riau

- Bandar Udara Raja Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau

 

3. Pintu masuk laut:

- Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

- Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

 

Sebelum melakukan perjalanan, para pelaku perjalanan diminta menyiapkan persyaratan dokumen. Mulai dari hasil negatif RT-PCR, bukti vaksinasi dosis pertama maupun kedua, dan berkas administrasi lainnya seperti visa dan pengisian e-HAC internasional.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut