get app
inews
Aa Text
Read Next : Menyikapi Cuti Bersama, Plh Sekjen Kemenkumham RI Sampaikan Beberapa Catatan Penting

Hak Cipta Lagu Ojo Dibandingke Ciptaan Abah Lala Diproses Kemenkumham, Ini Alasannya

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 08:26 WIB
header img
Hal cipta Lagu Ojo Dibandingke ciptaan Abah Lala diproses Kemenkumham. Tampak Farel ketika menyanyikan lagu Ojo Dibandingke di Jakarta. Foto/Istimewa

"Apalagi ini lagu viral supaya dia dapat perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya, kalau suatu saat ada yang mau pakai lagu itu royalty kepada pencipta ada. Nanti LMKN yang urus itu ya, LMKN kita yang urus itu," sambungnya.

Selain itu, Yasonna juga mengatakan penampilan Farel di Istana pada saat membawakan lagu tersebut juga sudah didaftarkan hak Kekayaan Intelektualnya, sehingga Farel berhak menerima Royalti saat ada seseorang menggunakan penampilannya.

"Jadi ini sudah Hak Kekayaan untuk performance di istana negara ini, temen-temen kalau sudah mau ambil pakai penampilan itu bayar, dia punya hak Kekayaan Intelektual ada royalty nya nanti masuk LMKN ya. Jadi nanti ada royalty jadi jangan sembarangan kutip di YouTube sudah kita kasih haknya," tuturnya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut