get app
inews
Aa Read Next : Menyikapi Cuti Bersama, Plh Sekjen Kemenkumham RI Sampaikan Beberapa Catatan Penting

Hak Cipta Lagu Ojo Dibandingke Ciptaan Abah Lala Diproses Kemenkumham, Ini Alasannya

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 08:26 WIB
header img
Hal cipta Lagu Ojo Dibandingke ciptaan Abah Lala diproses Kemenkumham. Tampak Farel ketika menyanyikan lagu Ojo Dibandingke di Jakarta. Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsManado.com - Lagu Ojo Dibandingke mendapat apresiasi pemerintah. 

Hak cipta Lagu Ojo Dibandingke diproses pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI). 

Lagu Ojo Dibandingke ciptaan Agus Purwanto atau yang sering dikenal sebagai Abah Lala. Pengukuhan tersebut, setelah lagu Ojo Dibandingke dinyanyikan oleh Farel Prayoga pada saat upacara perayaan HUT RI ke 77 di Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Ini Abah Lala ini perannya sangat sentral kalau tidak diciptakan sama Abah Lala ini Farel tidak bisa menyanyikan Lagu jo Dibandingke, nah ini sekarang Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (18/8/2022).

Dengan adanya pengukuhan hak cipta pada lagu Ojo Dibandingke, nantinya setiap orang yang menyanyikan atau membawa lagu Ojo Dibandingke harus membayar royalti kepada sang pencipta lagu yakni, Abah Lala.

"Ini hak pencipta, biasanya yang taken hak cipta itu cukup Dirjen, Direktorat hak cipta, ini menteri yang taken langsung," ujarnya. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut