get app
inews
Aa Read Next : Dipicu Dendam Lama, Seorang Pria di Kota Bitung Nyaris Jadi Korban Penikaman

Heboh Penikaman di Hotel Makapetor, Ini 4 Kasus Terkait MiChat di Sulawesi Utara

Kamis, 11 November 2021 | 18:10 WIB
header img
Suasana penganiayaan berujung penikaman di Hotel Makapetor Manado dari hasil tangkapan CCTV. (Istimewa)

MANADO, iNews.id – Kasus penikaman di Hotel Makapetor Manado, telah terungkap. Adanya modus kencan online lewat aplikasi MiChat mengemuka.

BACA JUGA: 6 Remaja Diduga Pesta Sex Usai Hirup Lem di Tomohon Barat

Dari pemaparan pihak kepolisian, korban diduga dijebak para komplotan pelaku yang berjumlah lebih dari 1 orang. Korban diduga dipaksa membayar sekira Rp400 ribu kepada para pelaku dengan alasan telah ditemani teman wanita para pelaku.

Korban menolak karena merasa tidak menggunakan jasa si wanita tersebut. Karena ini dijadikan modus, para pelaku memaksa korban hingga terjadi peristiwa penganiayaan disertai penikaman.

Pelaku berjumlah tiga orang yang diamankan, yakni, RT alias Rovan, RK alias Ricky dan EK alias Eden. Para pelaku juga dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat (2) Ke-1e, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pesan Wanita Manado Lewat Aplikasi MiChat Pria Ini Ditikam, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

Jika melihat sejumlah kasus, Penikaman di Hotel Makapetor Manado modusnya mirip dengan kasus yang terjadi pada 25 Juli 2021 di Manado. Berikut daftar kasus kencan online yang diungkap polisi:

1.  04 FEBRUARI 2020

Polda Sulut mengungkap perdagangan anak di bawah umur (prostitusi online) melalui aplikasi MiChat pada Senin 3 Februari 2020. Didapat 7 perempuan yang masih di bawah umur.

Sebelumnya Subdit IV Renakta Polda Sulut berkolaborasi dengan Tim IT Polda Sulut, berhasil mengungkap kasus dugaan prostitusi online "MiChat", yang melibatkan anak di bawah umur.

2. 10 MARET 2021

Polresta Manado mengamankan dua gadis Manado masih di bawah umur karena diduga terlibat prostitusi online aplikasi MiChat. Keduanya diamankan di kamar hotel kawasan Wenang, Kota Manado. Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Macan Polresta Manado mendapatkan infomasi dari masyarakat adanya prostitusi online di salah satu hotel melalui aplikasi MiChat.

Saat penggeledahan di salah satu kamar hotel, didapati seorang lelaki hidung belang berinisial EN (34) warga Kota Surabaya, Jawa Timur sedang berada dalam kamar bersama dua gadis berusia 17 tahun tersebut.

Editor : Fabyan Ilat

Follow Berita iNews Manado di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut