get app
inews
Aa Read Next : Kabur ke Manado, DPO Polda Metro Jaya Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

Pesan Wanita Manado Lewat Aplikasi MiChat Pria Ini Ditikam, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

Kamis, 11 November 2021 | 14:07 WIB
header img
Pesan Wanita Manado Lewat MiChat Pria Ini Ditikam, Pelaku Diringkus Polisi. (Foto: Valentino Warouw)

MANADO, iNews.id- Pesan Wanita Manado lewat aplikasi MiChat korban JJG alias John ditikam 4 tusukan oleh RT, RK saat berada di Hotel Makapetor Manado.

Mendegar kejadian yang viral di media sosial, Polisi langsung gerak cepat alhasil menangkap 3 pelaku yang terlibat inisial RT, RK dan EK kurang dari 24 jam.

"Pelaku sudah kami tangkap. RT, RK yang melakukan penikaman kepada korban dengan 4 tusukan. 2 tusukan di sebelah punggung kanan atas, 1 dipinggang dan 1 dibagian belakang korban," ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli, didampingi Kapolsek Wanea AKP Arie Najoan, saat konfrensi pers, Kamis (11/11/2021)

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli mengatakan, sebagai kronologis singkatnya diawali dengan aplikasi michat antara korban dan seorang wanita inisial N untuk mengajak berhubungan badan.

"Kemudian mereka bertemu di Hotel Makapetor dan melakukan pembicaraan dengan membayar sejumlah uang untuk berhubungan badan," ucap dia.

Lanjut dia, korban dan wanita inisial N masuk kekamar hotel dan melakukan pembicaraan kembali untuk masalah pembayaran. Namun demikian tidak ada kesepakatan dan korban keluar.

"Dan ternyata diluar kamar sudah ada beberapa orang laki-laki yang saat ini sudah diamankan. Mereka memaksa korban untuk membayarkan sesuai antara korban dan wanita N, tetapi karena korban tidak memberikan uang sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," kata dia.

Dia menjelaskan, pelaku yang diamankan ada 3 orang, untuk RT, RK yang melakukan penikaman kepada korban dengan 4 tusukan. 2 tusukan di sebelah punggung kanan atas, 1 dipinggang dan 1 dibagian belakang korban.

"Kasusnya berhasil kita ungkap dan  para pelaku berhasil kita tangkap dan wania N dalam pencarian. Kepada tersangka kita kenakan pasal 170 KUHAP ayat 2,  ke-1e dengan ancaman 7 tahun," ucap dia. 


Editor : Valentino Warouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut