get app
inews
Aa Text
Read Next : Rosan Roeslani Laporkan Connie Rahakundini ke Bareskrim Polri

Ini Unsur Pidana Presiden ACT Terkait Dana Ahli Waris Korban Lion Air Rp138 Miliar

Senin, 25 Juli 2022 | 18:58 WIB
header img
Presiden ACT Ibnu Khajar tersangka. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsManado.com - Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin serta dua orang lainnya, ditetapkan tersangka oleh Bareskrim polri terkait penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610. 

Parahnya, dana untuk ahli waris korban lion air itu dipakai salah satunya untuk kepentingan pribadi. 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggunakan dana tersebut salah satunya untuk menggaji para pengurus lembaga filantropi itu.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan, dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban insiden pesawat Lion Air diterima oleh ACT senilai Rp138 miliar. 

"Kemudian selain itu juga digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan yaitu akan dilakukan audit pada ini," kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Terkait hal tersebut, Helfi mengungkapkan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk kebutuhan penelusuran asset. 

"Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut," ujar Helfi.

Menurut Helfi, dari dana Rp138 miliar dari pihak Boeing, Rp34 miliar diantaranya tidak digunakan sebagaimana kegunaannya. 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut