get app
inews
Aa Text
Read Next : Ibu Hamil Wajib Konsumsi Pare, Ini Manfaatnya

Ini Tugas Gubernur Terkait Kebijakan Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara

Selasa, 19 Juli 2022 | 08:02 WIB
header img
Persalinan Ibu hamil ditanggung negara. Foto/ilustrasi/freepik

“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres tersebut.

Sementara itu, Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2022.

 

Editor : Fabyan Ilat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut