TOMOHON, iNews.id - Warga Tomohon Timur inisial PH (18), ditangkap Polres Tomohon lewat Tim URC Totosik, Minggu (17/10/2021).
BACA JUGA: Climate Change; Ini 9 Bahaya Bencana, Nomor 4 Ancaman di Sulawesi Utara
Kasubbag Humas Polres Tomohon AKP Hanny Goni mengatakan, awalnya tim mendapat informasi tentang adanya seorang pria yang masuk ke kios milik keluarga Mamuaya-Palit yang berada di kompleks Pasar Wilken Tomohon.
“Tim URC Totosik segera ke TKP dan mendapati terduga pelaku PH sedang berada di dalam kios,” ujar AKP Hanny Goni.
Kronologis kejadian, Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WITA pemilik kios bernama Marten Palit datang dan mendengar suara mencurigakan dari dalam kios.
“Setelah dicek, ternyata PH sedang mencongkel pintu kios melalui dapur,” terang AKP Hanny Goni.
BACA JUGA: Tim Maleo Tangkap Tukang Ojek Pemerkosa di Pandu
Pemilik kios menerangkan, PH bekerja di kiosnya sejak Agustus 2021.
Sementara itu PH mengaku, datang ke kios sekitar pukul 08.30 WITA, kemudian masuk lewat pintu samping. Selanjutnya mencongkel pintu belakang kios melalui pintu dapur.
PH juga mengaku, pada tanggal 6 Oktober sekitar pukul 05.00 WITA mencuri sekitar 30 bungkus rokok berbagai merek dan beberapa makanan ringan di kios tersebut.
Informasi diperoleh, rokok hasil curian tersebut dijual kembali. Kemudian uang hasil penjualan rokok digunakan PH untuk membeli kuota internet, sedangkan makanan ringan habis dimakan.
“PH kemudian diserahkan dan diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas AKP Hanny Goni.
Editor : Fabyan Ilat