Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kamtibmas Pasca Penetapan Pemilu 2024 Berjalan Aman, Polri Ucapkan Terima Kasih ke Semua Pihak
Advertisement . Scroll to see content

Pendaftaran Parpol ke KPU Dibuka 29 Juli 2022-3 Desember 2022

Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:27 WIB
  • author Carlos Roy Fajarta
Pendaftaran Parpol ke KPU Dibuka 29 Juli 2022-3 Desember 2022
KPU Resmi Buka Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 (F: Tangkapan layar)

Lebih lanjut ia mengungkapkan terkait persyaratan pendaftaran parpol lebih rinci ada di Pasal 173 ayat 2 atau Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017.

 Terkait pendaftaran parpol tersebut di Pasal 176 ayat 1 dan 3, calon peserta yakni partai politik harus menunjukkan dokumen persyaratan yang lengkap. "Harus diserahkan saat masa rentang pendaftaran yakni pada 1-14 Agustus 2022," pungkasnya.

 

Editor: Fabyan Ilat

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut